Whistleblowing System UIN Raden Fatah Palembang

Bila Anda memiliki informasi adanya penyimpangan di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, Anda dapat melaporkan melalui portal ini. Informasi pengaduan akan dirahasiakan.

Informasi Anda berperan penting dalam mewujudkan UIN Raden Fatah Palembang menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Whistleblower
Pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PP 53 Tahun 2010) 
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

               
Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 53 Tahun 2010)  

  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden
  14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan
  15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan       cara  :
  16. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  17. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  19. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Perhatian
Silahkan baca tata cara pengaduan pada tautan berikut:


Bila anda pertama kali akan melakukan pengaduan silahkan klik  pada tautan berikut: