Bila Anda memiliki informasi adanya penyimpangan di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, Anda dapat melaporkan melalui portal ini. Informasi pengaduan akan dirahasiakan.
Informasi Anda berperan penting dalam mewujudkan UIN Raden Fatah Palembang menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (PP Nomor 94 Tahun 2021)